![](https://i1.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/02/512761.jpg?fit=1024%2C665&ssl=1)
“Karena itu, kami akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” tukas Arfi.
Dengan Kepdirjen ini, tambahnya, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur.
“Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,” beber Arfi.
Ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. Persyaratan tersebut adalah:
1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam;
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;