Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta fokus pada pembangunan dan layanan publik.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Ballroom Hotel Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
“Saya minta setelah Pemilu ini, Pemda harus fokus pada pembangunan dan layanan publik. Kita kembali melayani masyarakat sebagaimana mestinya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Mendagri.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang telah lama terjaga, Tjahjo meminta kepala daerah mengingatkan camat yang membawahi kelurahan dan desa untuk melibatkan seluruh pihak dan seluruh pemangku kepentingan.
“Peran kepala daerah terus diefektifkan untuk mengingatkan para camat yang membawahi Kelurahan dan desa untuk melibatkan Koramil, Kapolsek, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mendeteksi dini adanya potensi konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan. Kami optimis semua daerah akan terkendali dengan baik,” sebut Mendagri.
Ia menilai, dinamika kehidupan sosial, politik, dan keamanan yang ditandai dengan meningkatnya suhu politik nasional, perbedaan pendapat dalam masalah politik, meningkatnya polarisasi kekuatan politik antar pendukung pasangan calon (paslon), serta sentimen identitas politik kesukuan dan kelompok separatis, harus diimbangi dengan koordinasi yang cukup baik di tingkat pusat dan daerah untuk deteksi dini dan meminimalisasi potensi konflik sosial.
“Koordinasi Pemda, Kesbangpol, Linmas, dan semua pihak, baik di pusat dan di daerah harus dilakukan dengan sangat baik. Koordinasi yang baik akan menghasilkan deteksi dini yang bagus,” ucap Mendagri.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Penanganan Konflik telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015.
Kewenangan Pemerintah dalam hal ini adalah mengoordinasikan pencegahan konflik yang terdapat pada pemeliharaan kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. (rilis Kemendagri)
Editor : Ilma Amelia