
Penulis : Andika (26) Pemuda Kalukku
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, sehingga dengan bergulirnya Musrenbang Kecamatan Kalukku diharapkan menjadi wadah agar usulan dari lapisan bawah terutama dusun dan lingkungan dapat diserap dengan baik
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 28 E tentang kebebasan berpendapat menjadi rujukan pemuda bangsa untuk bersuara demi kemajuan daerah, kami harapkan musrembang kali ini menjadi jembatan buat mensejahterakan masayarakat melalui usulan program dari setiap masyarakat dan berbuah manis buat sentra pembangunan daerah.
Secara khusus kami pemuda kalukku mengharapkan musrembang yang telah dilaksanakan di kantor Kecamatan Kalukku sekiranya mampu mendongkrak stabilitas kesehjahteraan di masayarakat melalui usualan beberapa lingkungan.
Melalui momentum ini, kami mengajak pemangku kebijakan agar bijak dan arif dalam menentukan program skala prioritas di Kecamatan Kalukku agar terciptanya kondisi yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
Seluruh panitia Musrembang Kecamatan dan Kabupaten agar tidak bermain dalam menjalankan amanah rakyat melalui program musrembang serta tidak menitip program di setiap desa yang dapat menggendutkan rekening oknum. Sehingga Kegiatan musrembang Kecamatan Kalukku tidak hanya kegiatan seremonial belaka, dan tidak mencederai asas musyawarah.(*)