Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga PKC PMII Sulbar, Dirman.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat (Sulbar) melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan korupsi anggaran reses serta belanja makan dan minum di lingkungan DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
Lewat Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga PKC PMII Sulbar, Dirman, organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar agar tidak mengulur-ulur penanganan perkara yang disebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
PMII menilai perkembangan penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan, meskipun perkara itu telah ditarik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar ke Kejati Sulbar atas atensi Kejaksaan Agung.
Bahkan, setelah pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang dari lingkungan DPRD Polewali Mandar, PMII mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan transparansi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dirman menduga lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Sulbar membuka informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut secara proporsional.
“Uang yang dipersoalkan dalam kasus ini merupakan uang rakyat. Jangan sampai penanganannya justru kehilangan arah dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Dirman.
PMII Sulbar juga mengingatkan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7.
Menurut PMII, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Dalam pernyataannya, PMII Sulbar turut menyoroti sejumlah pos anggaran di lingkungan DPRD Polewali Mandar yang disebut berdasarkan investigasi awal organisasi tersebut dan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024–2025.
Nilai anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar yang meliputi beberapa pos, yaitu Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses anggota DPRD, serta belanja operasional, termasuk makan dan minum.
Pada pos Tunjangan Komunikasi Intensif, PMII menduga terdapat persoalan dalam penetapan klasifikasi kemampuan keuangan daerah yang berpengaruh terhadap besaran tunjangan anggota dewan.
Sementara pada anggaran reses, PMII mempertanyakan kesesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk kelengkapan pertanggungjawabannya.
Adapun pada belanja operasional makan dan minum, organisasi tersebut menyoroti dugaan penggelembungan harga, penggunaan nota yang dipersoalkan keabsahannya, serta potensi kelebihan pembayaran.
PMII meminta seluruh dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
Menanggapi persoalan tersebut, PKC PMII Sulbar pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sulbar.
Pertama, mendesak Kejati Sulbar melakukan ekspose perkara secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dalam waktu 3×24 jam.
Kedua, meminta penyidik menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk anggota DPRD maupun pejabat Sekretariat DPRD Polewali Mandar, sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Sulbar apabila penanganan perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
PMII juga mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tak hanya menyampaikan kritik, PKC PMII Sulbar juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila Kejati Sulbar tidak memberikan kejelasan atas penanganan perkara tersebut.
Dirman menegaskan, aksi itu akan melibatkan seluruh cabang PMII di kabupaten se-Sulawesi Barat dengan mendatangi Kantor Kejati Sulbar.
“Kami tidak ingin kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Jika Kejati Sulbar tetap bungkam dan tidak menunjukkan keseriusan, kami bersama seluruh cabang PMII di Sulawesi Barat siap turun ke jalan dan menduduki Kantor Kejati Sulbar,” kata Dirman.
PMII menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kejelasan proses hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dirman menegaskan, upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran daerah merupakan bagian dari perjuangan menjaga uang rakyat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan. (rls)
Editor: Ilma Amelia
