Sidang dua anggota Satpol PP Kab. Majene tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali bergulir. Kali ini memasuki sidang ketiga yakni pemeriksaan saksi.
Dua anggota satpol PP yang sudah dipecat dari kesatuannya ini didampingi pengacara yang ditunjuk Pengadilan Negeri Majene.
"Hukuman di atas 5 tahun tersangka berhak dan wajib didampingi pengacara, apalagi tuntutannya (anggota satpol PP) 15 tahun," kata Rahmat Dahlan, SH., Humas Pengadilan Negeri Majene, yang dikonfirmasi saat sidang berlangsung, Rabu 5/11. Dua anggota Satpol PP ini, Sudirman dan Wasman, didampingi pengacara Mustamin, SH.
Rahmat menjelaskan, pada sidang ketiga agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut memeriksa saksi untuk membuktikan dakwaannya.
Saksi yang diperiksa terdiri dari 6 orang termasuk saksi mahkota 1 orang.
Seperti diketahui, Sudirman dan Wasman ditangkap karena tudingan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, 27 September 2014. (irwan)