
Majene, mandarnews.com – Untuk memenuhi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi yang berstatus mantan terpidana atau terpidana sesuai Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Pasal 8 nomor (1) huruf b nomor 13 yang berbunyi “mantan narapidana bersedia secara terbuka dan jujur kepada publik.
Dua Bacaleg DPRD Kabupaten Majene di bawah ini mematuhi persyaratan di atas dengan mengumumkan kepada publik melalui media ini.
Berikut pernyataannya :
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2018/07/2018-07-18-PERNYATAAN-ISMIRAJ-DAN-HADIJAH-1.pdf” height=”900%” download=”all”]