
Kepala Badan BPJH, Sukoso. Sumber foto: kemenag. go.id
Jakarta, mandarnews.com – Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, Penyelia Halal belum hadir di tengah Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Hal ini karena pelaku usaha banyak yang belum tahu dan paham Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pernyataan Sukoso ini muncul menyusul adanya para pedagang bakso dan mie ayam yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Mie dan Bakso (PAPMISO) yang telah menyampaikan keluhannya terkait sulitnya mengurus sertifikasi halal kepada Presiden Joko Widodo, 4 Maret 2019 lalu.
“Yang perlu diketahui dan dipahami, dalam Pasal 24 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk di dalamnya UKM, yang mengajukan permohonan sertifikat halal, wajib memiliki Penyelia Halal,” kata Sukoso di ruang kerjanya di Kantor BPJPH, Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Senin (6/5/2019).
Pasal 1 ayat 13 UU JPH menjelaskan bahwa Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).
“Tugas Penyelia Halal berdasarkan Pasal 28 UU tersebut, adalah mengawasi PPH di tempat dia bekerja, hingga mendampingi auditor halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan,” ujar Sukoso.
Atas kondisi yang demikian, maka mereka yang berkategori UKM tersebut, perlu mendapatkan sosialisasi dan pembinaan intensif tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka selaku pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU JPH.
“Jadi, mereka perlu mendapatkan sosialisasi dan pembinaan yang intensif. Sehingga mereka sadar pentingnya Penyelia Halal untuk bisa memenuhi standar halal produknya,” sebut Sukoso.
Dengan keterbatasan para UKM, lanjutnya, maka perlu diberikan solusi kepada mereka. Untuk solusi bagi mereka, pihaknya melakukan terobosan dengan membentuk Halal Center, yang merupakan hasil kerjasama BPJPH dengan Perguruan Tinggi.
“Penyelia Halal di Halal Center Perguruan Tinggi, nantinya akan melakukan peran sesuai UU JPH, yaitu membina, mendampingi agar produk bisa memenuhi standar halal, dan menginput kebutuhan dokumen ke BPJPH atas nama Halal Center,” ucap Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya tersebut.
Agar UKM tidak direpotkan secara teknis, saat entry data ke sistem BPJPH, maka diperlukan peran Halal Center.
“Untuk UKMnya, nantinya bisa dikoordinir dalam satu grup binaan Halal Center. Pengkoordinasiannya dapat berdasarkan kesamaan usaha atau kesamaan tempat usaha yang terorganisir,” tutur Sukoto.
Menurut pria asal Banyuwangi tersebut, Penyelia Halal tentunya menjadi profesi yang menjanjikan di masa depan. Dan kebutuhan akan Penyelia Halal akan meningkat sejalan dengan makin tingginya kesadaran pelaku usaha kita untuk menghadirkan produk yang benar-benar halal bagi rakyat Indonesia. (rilis Kemenag)
Editor : Ilma Amelia