
Perumahan PNS Moloku
Majene, mandarnews.com – Sejak dibangun tahun 2013, perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum juga difungsikan. Pasalnya, perumahan di Moloku, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) itu menemui banyak kendala.
Ruski Hamid menjelaskan, awalnya pengurusan perumahan tersebut ditangani Bagian Korpri, Sekertariat Daerah (Setda) Majene. Namun belakangan ada perubahan aturan yang mengharuskan perumahan tersebut harus diurusu lembaga, yayasan atau koperasi.
“Korpri tidak boleh melakukan usaha komersil secara langsung. Harus ada lembaga dibawahnya, apakah lembaga, yayasan atau koperasi. Kita cari mana yang lebih gampang, ternyata koperasi. Jadi kita bentuk koperasi yang namanya Koperasi Mammis,” kata Ruski Hamid yang juga menjabat Sekertaris Koperasi Mammis, Rabu 26 Juli 2017 lalu.
- Baca juga : Pembangunan Perumahan PNS di Moloku Terbengkalai
Koperasi Mammis itu hanya mengurusi dan mengkoordinir calon penerima perumahan tersebut. Sementara bangunan fisik adalah domain Perumahan Nasional (Perumnas). Dalam hal ini rekanan yang ditunjuk dari Majene dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ruski mengungkapkan, sedianya perumahan tersebut 162 unit. Namun hingga kini baru 82 unit yang selesai dibangun rekanan dari Makassar. Sisanya belum selesai. Sebenarnya, pihak koperasi telah melakukan wawancara terhadap calon penghuni rumah yang telah memenuhi syarat.
Namun, Koperasi Mammis menemui sejumlah kendala sehingga bank pemberi kredit, Bank Tabungan Negara (BTN) belum menyetujui hal tersebut. Pasalnya, sertifikat tanah dan izin keramaian (HO) yang belum terbit.
“Sayang, kita terkendala dipendanaan, HO saja 75 juta dalam satu area. Permalahan kita adalah kendala persertifikatan,” keluh Ruski.
Lanjut Ruski, ambang batas dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kendala tersebut sekitar Rp 150 juta. Itu untuk mendanai HO dan biaya persertifikatan hingga selesai.
Sebelumnya, Ruski telah melakukan upaya untuk memenuhi dana tersebut. Namun terjadi perubahan kelembagaan. Seperti urusan pertanahan sebelumnya di Bagian Pemerintahan, Setda pindah ke Dinas Perumahan, Kawawasan Pemukiman dan Pertanahan Majene.
“Kita tanya anggarannya ke Perkim tidak ada juga karena belum dianggarkan,” lanjutnya.
Saat ini pihak koperasi sementara mencari solusi atas kendala itu. Selanjutnya pihak koperasi akan melakukan koordinasi dengan Perumnas untuk melakukan percepatan pembangunan perumahan tersebut.
Perumahan ASN tersebut masih menggunakan aturan lama. Harga per unit rumah tipe 36 itu adalah Rp 75 juta. Uang muka atau Down Payment (DP) rumah tersebut adalah Rp 7,5 juta atau 10 persen dari harga. Tetapi calon penghuni membayar Rp 13 juta. Hal itu sudah termasuk simpanan minimal di BTN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Irwan Fals)