Majene, mandarnews.com- Berbagai aturan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober tahun ini telah ditetapkan, salah satunya, setiap desa penyelenggara hanya boleh mengikutkan lima orang calon kepala desa (kades) untuk berkompetisi dalam Pilkades tersebut.
Menurut kepala PMD kabupaten Majene Andi Amran, para calon kades asalkan berkewargaan Negara Indonesia bisa mengikuti ajang pemilihan tersebut.
Andi Amran
Siapa saja yang ingin maju sebagai calon Kades asal warga negara Indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan tamatan SMP boleh ikut dalam Pilkades ini,” urai Andi Amran.
Ia menjelaskan, pada pilkades tahun ini pemerintah kecamatan akan ikut berpartisipasi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan agenda lima tahunan ini. Selain itu, kata dia, calon kades dibatasi minimal lima orang dan tidak boleh calon tunggal.
“Apabila lebih dari lima orang, maka BPD yang akan menyeleksi supaya jadi lima,” jelasnya.
Kata Amran, Pembatasan calon Kades sesuai dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Desa.”Dari 62 desa di Majene, hanya 39 desa akan menggelar Pilkades, karena masa jabatannya sudah habis,” tandas mantan Kepala BKDD Majene itu.
Menurut Amran, untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini, Pemkab Majene telah menganggarkan dana sebesar Rp800 juta. Sedangkan untuk tambahan anggarannya akan menggunakan dana desa sesuai dengan aturan berlaku.(Ashari)