Ketua Kwarran Kecamatan Mapilli, Dr. Abdul Hafid M. Arsyad (kemeja biru), didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Sangga (batik navy), saat mendaftarkan perkara ke PN Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Mapilli dan Kecamatan Campalagian resmi mendaftarkan gugatan perkara Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Selasa (4/8/2026).
Kuasa hukum kedua Kwarran, Amin Sangga, menyampaikan jika langkah ini ditempuh karena adanya keberatan terhadap pelaksanaan Muscab Pramuka.
“Kita mendaftarkan perkara ini karena merasa bahwa klien kami memiliki hak yang dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan Musyawarah Cabang kemarin,” ujar Amin kepada awak media usai mendaftarkan gugatan.
Menurut Amin, ada aturan-aturan organisasi dalam Gerakan Pramuka yang tidak dijalankan sesuai dengan aturan. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 90 ayat 9 yang berbunyi kalau “Calon Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka”.
Hal inilah yang menjadi persoalan karena calon yang masuk dalam pemilihan kemarin diduga belum memenuhi masa lima tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Nah, itulah yang mendasari kita untuk mengajukan ini dan menempuh langkah hukum. Di sini kan ada perbedaan tafsir. Mereka yang kemarin memiliki tafsir sendiri. Kalau kami, sebenarnya ini bukan tafsir yang dibuat-buat, dasarnya memang jelas,” sebut Amin.
Ia mengklaim, penafsiran pihaknya berdasarkan AD/ART yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Amin menekankan, tafsiran regulasi yang dimaksud adalah harus aktif selama lima tahun. Kata “terakhir” tidak boleh dimaknai sebagai rentang waktu dalam lima tahun itu.
“Itu juga tertuang dalam surat balasan atas surat yang dilayangkan oleh klien kami,” ucap Amin.
Dirinya menerangkan, usai resmi mendaftarkan perkara ini ke PN Polewali Mandar dan memasukkan surat kuasa, pendaftarannya akan diunggah melalui e-Court.
“Setelah surat kuasa didaftarkan, nanti dokumen-dokumen lainnya juga akan kita sampaikan melalui e-Court,” kata Amin.
Walaupun begitu, Amin masih memilih merahasiakan identitas pihak tergugat dan menuturkan bahwa panggilannya akan tiba sendiri kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (ilm)
