Mamuju, mandarnews.com – Sebanyak 44.061 butir pil koplo dan 3.120 sachet Komix berhasil diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju dari 11 orang tersangka.
Penyalahgunaan obat-obatan ini berhasil diungkap setelah 21 Oktober 2022 lalu, polisi mengembangkan kasus dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Mamuju.
“Jadi, pada 21 Oktober lalu kita berhasil mengungkap dari laporan masyarakat yang dikembangkan. Setelah itu kita lacak masing-masing pengedar,” terang Kepala Sat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, Kamis (3/11).
Menurut AKP Jamaluddin, untuk menjual obat tersebut, para pelaku mem-packing pil koplo dalam paketan yang dibungkus kertas aluminum, kemudian diecerkan dengan harga Rp20 ribu per empat butir.
“Pelanggannya dari berbagai umur,” ungkap AKP Jamaluddin.
Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan, para pengedar itu berlangganan dari salah satu toko online yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Rencannya, obat-obatan itu disiapkan untuk pesta tahun baru mendatang.
“Jadi ini dipesan dari toko online di Shopee, kemungkinan mereka sudah saling kenal jadi bisa dilayani. Rencananya barang ini disiapkan untuk pesta di tahun baru ini,” kata AKP Jamaluddin.
Polisi menyebut jika sebagian besar penyalahgunaan obat ini berada pada usia di bawah umur, sehingga hal ini jadi salah satu target utama dan perlu diwaspadai masyarakat agar tidak merusak generasi muda.
“Tentu karena barang ini banyak dibeli oleh anak di bawah umur sehingga cukup mengkhawatirkan. Ini sudah lama beredar tetapi baru kali ini ada upaya penindakan dan kita temukan,” tutup AKP Jamaluddin.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia