Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Mithar mengatakan, jumlah usaha sepanjang jalan Trans Sulawesi mulai Lutang, Kecamatan Banggae Timur sampai Maliaya, Kecamatan Malunda mencapai 400 usaha. Lebih 50 persen dari jumlah tersebut tidak memiliki izin.
Menurut Mithar, usaha tanpa izin tersebut diketahui saat BPM-PTSP melakukan pengawasan. Usaha ilegal tersebut kemudian dikirimi surat teguran. Pertama dari BPM-PTSP sendiri, kedua dari Bupati Majene. Namun kedua surat teguran tersebut tidak diindahkan.
"Kita sudah melakukan peringatan, awalnya peringatan kami tidak digubris akhirnya turun surat bupati surat itu kita sampaikan kepada mereka. Salah satu poin dari dalam surat bupati itu, kalau memang tidak punya izin sampai 15 September 2016 akan ditertibkan," kata Mithar.
BPM-PTSP menggandeng Satpol PP Majene mulai melakukan penertiban, Senin 19 September 2016. Langkah itu akan dilakukan secara rutin hingga Desember 2016.
"Sudah mulai tadi turun. Mulai perbatasan Lutang. Penertiban itu akan dilakukan sampai akhir tahun," kata Mithar, Senin 19 September 2016.
Jenis usaha tanpa izin tersebut bermacam-macam. Mulai dari usaha hotel, penginapan, rumah makan, jasa cuci motor dan lainnya . Dalam penertiban tersebut, BPM-TSP dan Satpol PP akan melakukan teguran ringan sampai berat. Bahkan diancam untuk dilakukan penutupan paksa.
Menurut Mithar, izin yang tidak dimiliki usaha tersebut seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan izin gangguan (HO). Padahal, untuk mengurus izin tersebut sangat mudah dengan biaya terjangkau.
"Pengurusan tanpa biaya. Kecuali HO karena ada memang perdanya. Itu pun tergantung luas dan jenis usahanya. Pembayarannya sangat rendah, ada kebijakan bisa diangsur. Hitung-hitungannya, seperti usaha ukuran 4×3 hanya Rp. 70 ribu per tahun. Untuk situ, hanya satu kali pengurusan dan berlaku selama 5 tahun. Setiap tahun hanya diperbarui," kata Mithar. (Irwan)