Suasana RDP yang membahas data penerima BPJS di Polman
Polewali, mandarnews.com – Terkait dengan pendataan masyarakat penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Polewali Mandar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Jumat (4/1/2019).
Dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Abubakar Kadir, RDP yang bertempat di Ruang Aspirasi Komisi IV ini dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial (Dinsos) Polewali Mandar Syarifuddin Amir, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Polewali Mandar Suaib Nawawi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Polewali Mandar Nasir Adam, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Harie Wibhawa, serta anggota Komisi IV DPRD Polewali Mandar.
Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar Abubakar Kadir mengatakan, kehadiran pihak terkait di RDP ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai data.
“Anggaran BPJS oleh Pemkab Polman tahun 2019 sebesar Rp 20.500.000.000,-. Kita berharap datanya sudah valid sehingga tidak ada lagi warga Polman yang tidak memiliki BPJS,” ujar Abubakar Kadir.
Ia juga meminta Dinsos dan Disdukcapil Polewali Mandar agar menyesuaikan data untuk dijadikan sebagai pedoman pemberian BPJS kepada masyarakat Polewali Mandar.
Kadiskes Polewali Mandar Suaib Nawawi menjelaskan, program BPJS ini merupakan sharing antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, yaitu sebesar 70% untuk kabupaten dan 30% untuk provinsi.
“Dari 519.472 orang warga Polman, sebesar 407.461 orang yang sudah mendapatkan BPJS,” beber Suaib Nawawi.
Suaib Nawawi juga mengungkapkan, dana shering untuk kabupaten seharusnya 30% dan untuk provinsi 70%. Kalaupun tidak bisa, setidaknya dana sharing 30% itu tidak bersyarat.
Sedangkan Kabid Dayasos Dinsos Polman Syarifuddin Amir berujar, data kemiskinan yang ada di Dinsos adalah data penerima Beras Sejahtera (Rastra).
“Di Dinsos, data kemiskinan yang ada adalah data penerima Rastra. Data inilah yang nanti akan kita berikan ke BPJS sebagai data penerima BPJS,” tukas Syarifuddin Amir.
Kepala BPJS Cabang Polewali Harie Wibhawa menjabarkan, dilaksanakannya RDP ini merupakan wujud dari menjalankan amanah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar menganggarkan dana untuk pemberian BPJS kepada warganya.
“Pemda harus menganggarkan untuk masyarakatnya mengawal kesehatan. Kalau kita mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018, Pemda mengutamakan masyarakat miskin dan tidak mampu,” urai Harie Wibhawa.
Harie turut meminta kepada pihak terkait yang hadir untuk mengawal Peraturan Bupati yang ditujukan bagi pengusaha agar mendaftarkan BPJS karyawannya sebelum memulai perizinan usaha.
Reporter : Ilma Amelia