
Divisi Teknis KPU Mamasa, Marthen Buntupasau
Mamasa, mandarnews.com – Proses rekapitulasi melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa diperkirakan melebihi waktu yang ditetapkan lantaran server terbatas.
Divisi Teknis KPU Mamasa, Marthen Buntupasau saat dikonfirmasi di kediamannya, Minggu (21/4/2019) menjelaskan, selain jumlah kertas suara yang banyak, faktor penghambat rekapitulasi melalui Situng adalah lambatnya server dalam memverifikasi data.
“Awalnya, KPU menargetkan lima hari proses rekapitulasi melalui Situng, namun jika dilihat kondisi yang ada, maka bisa jadi melebihi dari waktu tersebut karena hingga sekarang yang diinput baru mencapai 60%,” ujar Marthen.
Ia melanjutkan, kendati Situng telah dijalankan, rekapitulasi manual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sementara berjalan, yang kemudian hasilnya akan diteruskan ke KPU Mamasa.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Mamasa, Sumarlin menerangkan, data yang diinput melalui Situng merupakan C-1 atau dokumen hasil perhitungan suara pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sehingga, dalam tahapan yang sementara berlangsung masyarakat juga dapat memantau atau mengamati proses penginputan,” sebut Sumarlin.
Ia menambahkan, jika ada selisih angka atau hal lainnya yang dinilai tidak sesuai, pihaknya menyilakan masyarakat melakukan koreksi. Nantinya akan diamati apakah benar ada kekeliruan, bila ada tentu akan dibetulkan. (Hapri Nelpan)
Editor : Ilma Amelia