
“Nah, dari suntikan dana itulah terjadi namanya BPJS subsidi, dimana pemerintah, baik APBN ataupun APBD melakukan suntikan dana terhadap peserta BPJS,” ujar Harie.
Sebelum adanya BPJS, tambahnya, hampir semua masyarakat tidak mampu tidak bisa merasakan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan, namun ketika BPJS hadir, masyarakat yang tidak mampu sudah bisa merasakan fasilitas serta pelayanan kesehatan.
“Salah satu penyebab terjadinya defisit, serta yang menyebabkan perlunya dilakukan kenaikan atau penyesuaian iuran BPJS dikarenakan banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh peserta BPJS,” kata Harie.
Ia menjabarkan, karakteristik tiap peserta BPJS juga menjadi alasan penyesuaian iuran. Menurutnya, terkadang peserta BPJS mau membayar iuran saat sakit saja, tetapi saat sembuh enggan membayar iuran, nanti setelah sakit lagi baru mau membayar.
“Padahal, perlunya pembayaran iuran yang dilakukan peserta secara terus menerus tiap bulannya karena sifat dari program BPJS tersebut merupakan sifat kegotongroyongan, yakni yang kaya menolong si miskin dan yang sehat menolong si sakit,” ucap Harie.
Ia menerangkan, pihak BPJS sendiri selaku badan penyelenggara atau pelaksana tidak ikut andil dalam melakukan perencanaan kenaikan atau penyesuaian iuran BPJS karena ditentukan oleh pemerintah. (Putra)
Editor: Ilma Amelia