
Majene, mandarnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus uang palsu yang beredar di Majene. Empat tersangka yang memiliki peran sebagai pencetak, perantara dan penjual uang palsu itu telah diamankan di Polres Majene.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy menjelaskan, polisi mendapat informasi peredaran uang palsu itu dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti. Awalnya Satreskrim menangkap Hasriah Hamid (40 tahun) di Labuang, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Selasa 13 Juni 2017.
Hasriah yang beralamat di Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana ini kedapatan bawa uang palsu. Waktu itu, anggota polisi menyamar sebagai pembeli uang palsu. Ibu itu pun kemudian menunjukkan uang palsu dan langsung diamankan polisi.
- Baca juga : Polis Tangkap Pengedar Uang Palsu di Majene
Saat diinterogasi, Hasriah mengaku uang palsu itu didapatkan dari Gazali (49 tahun). Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantarkan uang palsu itu kepada Hasriah yang diperoleh dari Andi Wardi. Oknum ASN itu pun diamankan di rumahnya di Galung Barat, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae.
Tak sampai disitu, polisi kembali menangkap Andi Wardi (51 tahun) di Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Peran Wardi adalah penjual uang palsu yang dipasok dari pencetak yang berada di To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengembangan kasus itu pun terus dilakukan. Polisi mendatangi pencetak uang palsu yang disebutkan oleh Andi Wardi saat pemeriksaan. Satreskrim Polres Majene pun berhasil menangkap pencetak uang palsu, Andi Ansyar (60 tahun) dan menyita alat yang dipakai beserta ratusan lembar uang palsu.
Menurut Asri, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Selain itu, ia mengatakan, ke empat tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto pasal 26 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 244 dan 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Asri, Jumat 23 Juni 2017.
Sementara itu, uang palsu itu dijual Rp 1 juta per Rp 10 juta uang palsu. Uang palsu yang dipegang Hasriah belum sempat diedarkan di Majene karena langsung ditangkap petugas. Tapi Polres Majene masih akan terus melakukan pendalaman.
Ratusan mata uang luar negeri, seperti mata uang Brazil dan Uni Eropa juga diamankan di rumah Andi Ansyar. Selain itu, polisi juga menemukan uang EURO yang diduga palsu koleksi Andi Waris. Tapi lembaran mirip uang itu tidak bisa dijadikan alat tukar seperti uang pada umumnya. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti tersebut.
“Mungkin untuk meyakinkan pelanggannya kalau dia mampu buat uang luar negeri,” jelasnya.
Asri mengungkapkan, Andi Ansyar merupakan pemain lama. Saat membuat uang palsu, tersangka menggunakan print, scanner dan sablon. Uang palsu itu, kata Asri, uang itu diedarkan di Majene dan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka saat ini mendekam di Sel Tahanan Polres Majene. (Irwan)
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti. Beriut daftarnya :
-17 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu
-371 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu
-3 handphone merk samsung warna putih, hitam dan warna hitam putih
-1 tas warna pink
-71 lembar uang yang diduga uang Euro dengan pecahan 1 juta (masih akan diperiksa lebih lanjut)
-99 lembar uang yang diduga uang Euro dengan pecahan 1 juta (masih akan diperiksa lebih lanjut)
-1 unit printer merk Epson L 310
-dua meja kayu
-1 unit scanner
-4 buah tinta sablon
-5 botol tinta printer
-5 buah film/ scanner sablon
-1 handphone merk brankor
-1 handphone merk ifone
-15 ikat mata uang dollar Brazil yang diduga palsu
-1 buah besi press
-2 tabungan BRI Simpedes
-1 kart ATM BRI