Amankan Tersangka. Satreskim Polres Majene mengamankan seorang perempuan dibawah umur berinisial FR di Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulaweso Barat (Sulbar), Jumat 21 Oktober 2017.
Majene, mandarnews.com – Polres Majene telah menetapkan empat tersangka atas dua kasus dugaan aborsi yang terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Keempat tersangka adalah ibu mayat bayi di Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae yang berinisial IN, oknum bidan yang membantu proses aborsi, RD, pemasok obat, LL dan ibu janin bayi yang dikubur di Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae yang berinisial FR.
- Baca juga : Mayat Bayi Ditemukan Dikubur dengan Sarung
“Hasil pengembangan kemarin sudah ditetapkan tiga tersangka. Kemudian penambahan ini satu lagii atas nama FR, tersangka yang dibawah umur yang menggugurkan kandungan,” kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy di ruang kerjanya, Jumat 21 Oktober 2017 sore.
Menurut Asri, pengungkapan kasus FR setelah dilakukan pengembangan. Ternyata, RD juga yang membantu menggugurkan bayi FR dengan dibantu obat yang dipasok LL. Dugaan aborsi itu dilakukan tiga bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ibu mayat bayi itu berasal dari daerah lain atau bukan warga Majene. IN berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan FR berasal dari Kabupaten Mamuju. Keduanya bekerja pada salah hotel yang sama di Majene.
- Baca juga : Dua Tenaga Medis Tersangka Kasus Dugaan Aborsi
Sementara itu, tersangka pemasok obat, LL diduga bekerja pada ruangan bersalin RSUD Polman. Saat ini, Satreskrim Polres Majene masih terus melakukan pengembangan terhadap sumber obat tersebut.
Selain itu, Polres Majene juga masih melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan orang lain dan kemungkinan adanya kasus-kasus aborsi lain yang terjadi di Majene. Termasuk mengejar kedua pacar tersangka ibu janin bayi tersebut.
- Baca juga : Lagi, Polisi Temukan Kuburan Janin Bayi
Asri menjelaskan, pihaknya masih melakukan interogasi terhadap keempat tersangka. Selain itu, tersangka yang membantu dugaan aborsi itu dijerat pasal berlapis.
“Kemudian kita kenakan UU kesehatan tentang aborsi, KUHP menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan. Untuk tersangka baru yang berhasil kita ungkap (FR), (tersangka tenaga medis) akan kita kenakan dengan UU perlindungan anak terhadap para pelaku yang membantu aborsi,” kata Asri. (Irwan Fals)