Barang bukti sabu yang diamankan Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (30) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang disimpan di dalam kantong celana terduga.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Japaruddin.
Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya serta melengkapi proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Proses hukum terhadap terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rls)
Editor: Ilma Amelia
