
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan memberikan keterangan pada awak media.
Mamuju, mandarnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang mengabulkan praperadilan atas penetapan status tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dengan kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Sukri sore tadi, Senin (21/11).
Selain penetapan kembali Sukri sebagai tersangka, Kepala Kejari Mamuju Subekhan turut membacakan penambahan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutanan Sulbar tahun 2019.
“Melalui ini kami menyikapi dengan menggelar perkara kembali hari ini dan akan menerbitkan kembali penetapan tersangka Sukri dan penetapan satu lagi tersangka baru inisial M. Dengan ini kami menyakini kini memiliki alat bukti yang cukup untuk penetapannya,” kata Subekhan sore tadi, Senin (21/11).
Menanggapi putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sukri dengan putusan tidak cukup dua alat bukti, Subekhan menyebut adanya persepsi yang berbeda antara hakim dan jaksa.
Baca juga : Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PPN Palipi
Subekhan mengakui tak menyajikan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan yang diminta hakim dalam pembuktian, yakni dokumen pemeriksaan seluruh saksi-saksi, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan tersangka, keterangan ahli, dan hasil perhitungan kerugian negara lantaran menurut Kejari Mamuju, hal itu pokok perkara yang tidak dapat disajikan.
“Hal itu menurut hakim tidak cukup untuk penetapan tersangka, kami tidak menyajikannya karena hemat kami hal itu pokok-pokok perkara,” kata Subekhan.
Meski mengaku telah menandatangani putusan tersangka kembali pada Sukri, Kejari Mamuju masih menimbang apakah akan dilakukan penahanan lagi atau tidak. Namun begitu, Subekhan mengakui terlebih dahulu bakal melaksanakan putusan praperadilan.
“Hari ini, Senin, 21 November 2022, kami bersikap menetapkan kembali Sukri sebagai tersangka, namun apakah penahanan akan dilakukan kembali, itu masih dikaji sesuai kebutuhan penyidikan. Tetapi, terlebih dahulu kita laksanakan putusan praperadilan pelepasan status tersangka,” ujar Subekhan.
Sementara sore tadi pukul 17.30 WITA, disambut hangat puluhan kerabat, Sukri yang ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Mamuju telah dibebaskan Kejari Mamuju.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia