Pemuda masyarakat Tapango menunjukkan surat keterangan laporan kriminal UU ITE salah satu akun medsos
Polewali, mandarnews.com – Tak hanya melaporkan pemilik akun Medsos FB Maman Suratman ke Polres Polewali Mandar dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Gubernur Sulbar ABM dan Warga Tapango Kab. Polewali Mandar, perwakilan warga juga menuntut secara adat.
Perwakilan warga dari aliansi pemuda dan masyarakat adat Tapango asal Kec. Tapango yang terdiri dari angkatan Muda Palili, GP Ansor Tapango, DPK KNPI Tapango, Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sulbar, Lingkar Mahasiswa Palili, Ikatan Pemuda Pelajar Tapango dan Pemangku Adat.
Mereka menuntut aparat kepolisian mendatangkan pemilik akun “Maman Suratman” untuk memenuhi sangsi adat Tapango.
Seorang Tokoh Pemuda Tapango Dedi Irawan mengatakan, selaku pemilik akun Facebook “Maman Suratman”, secara sengaja melakukan perbuatan yang menciderai hati dari masyarakat adat Tapango.
Pemilik akun “Maman Suratman” dinilai telah melakukan pencemaran nama baik kepada pemangku adat masyarakat Tapango yaitu, Ali Baal Masdar dan juga masyarakat adat Tapango secara umum.
“Postingan Maman Surahman di media sosial yang menyebar kalimat kebencian “marasa gayana ji tuan Maraqdiana to cangngo” yang dalam arti bahasa Indonesianya adalah bagus gayanya Puang raja dari orang bodoh ini, berarti bahwa siapapun yang menganggap Ali Baal Masdar adalah raja berarti dia adalah orang yang bodoh sementara masyarakat Tapango sendiri menganggap bahwa Ali Baal Masdar adalah pemangku adat yang dituakan di wilayah adat Tapango,” jelas Dedi Irawan.
Ia juga menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan oleh Maman Suratman tersebut tentu tidak bisa diterima karena selain karena mengandung ujaran kebencian telah menghina masyarakat adat Tapango sebab 20 Tahun secara sah Alibaal Masdar dikukuhkan selaku Maraqdia Tapango, maka pantas jika Maman diadili secara adat.
Aliansi Pemuda masyarakat adat Tapango menyatakan sikap mendesak aparat kepolisian untuk mendatangkan Maman Suratman datang ke masyarakat Tapango meminta maaf secara langsung ke pemangku adat dan menjalani sanksi adat.
Dedi menuturkan, meskipun jika oknum ada upaya meminta maaf, namun tetap di berlakukan Hukum Adat Mallembe Baje’ atau Mekkasala’ dengan datang ke tempat adat mengakui kesalahan membawa baje sanksi itu paling ringan dipikul di lakukan sepanjang jalan.
Lanjutnya, sebelum adanya tindakan secara massal dilakukan Aliansi Pemuda Masyarakat Tapango, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas Maman Suratman karena telah menghina, melecehkan, melukai, masyarakat di wilayah adat Tapango telah melakukan ujaran kebencian di media sosial sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3 tentang muatan penghinaan pencemaran nama baik seseorang.
Dedi menilai, Maman Suratman telah mengutarakan informasi kebencian atau permusuhan individu suku agama golongan.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono menyatakan laporan ujaran kebencian yang dilaporkan aliansi dianggap melanggar UU ITE akan diproses aparat kepolisian.
“Jika cukup bukti, akan diserahkan prosedur hukum selanjutnya dengan pemanggilan saksi-saksi karena yang bersangkutan diduga di luar Sulbar, maka dikoordinasikan dengan Polda Sulbar,” jelasnya.
Untuk penelusuran keperluan konfirmasi lebih lanjut, akun facebook bernama Maman Suratman sudah tidak aktif. (Aty Achmad)