Entah sejak kapan RSUD Majene menerapkan aturan larangan pengambilan gambar di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD). Yang pasti, pengusiran wartawan terjadi malam ini, Senin (15/2). Padahal sebelumnya tidak pernah ada pengusiran.
Kronologi kejadiannya: Arif (7) yang tenggelam ketika mandi laut di Pelabuhan Majene dibawa ke RSUD Majene setelah berhasil diambil dari laut. Wartawan mengikuti hingga ke IRD Majene.
Tapi saat wartawan mengambil gambar, seorang pria berbaju kaos hijau bercelana pendek melarang mengambil gambar tanpa memberikan alasa. Ia bahkan memerintahkan security mengusir wartawan. Saat itu Arif sudah terbujur tak bernyawa di ranjang IRD.
"Keluar, keluar, dilarang ambil gambar," kata Security yang bertubuh besar dan berkulit hitam. Di dalam ruang IRD terdapat dua orang security.
Seorang petugas IRD perempuan berjilbab ungu memakai masker juga ikut melarang wartawan mengambil gambar dan menyuruh wartawan keluar. Wartawan menurut keluar IRD tapi masih melakukan pengambilan gambar merekam bangunan IRD.
Melihat wartawan masih mengambil gambar di luar ruang IRD, security bertubuh kurus yang tadi berada dalam ruang IRD keluar dan kembali melarang mengambil gambar.
"Dilarang ambil gambar disini, marah-marah dokter di dalam (ruangan)," kata secutiry bertubuh kurus itu.
Apakah sudah berhenti dan puas melarang. Tidak. Pelarangan kembali dilakukan saat wartawan sementara mewawancarai ibu almarhum Arif, Asmani. Kali ini security yang bertubuh besar yang keluar menyampaikan larangan pengambilan gambar.
"Disini itu dek, dilarang ambil gambar dan itu sudah aturannya disini," ucapnya. Lah, aturan darimana.
Direktur RSUD Majene, dr. Rakhmat Malik ketika dikonfirmasi via ponsel mengaku tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut. Di balik ponsel ia berucap akan konfirmasi kepada petugas di IRD. Tapi ia menduga telah terjadi kesalahpahaman.
"Mungkin itu hanya kesalahpahaman. Nanti saya konfirmasi ke ruangan IRD," kata dr. Rakhmat. (irwan)