
Rapat Gakkumdu dan Bawaslu di Kantor Bawaslu Mamuju
Mamuju, mandarnew.com – Isu terkait ijazah calon wakil bupati Mamuju nomor urut 1, Ado Mas’ud berakhir usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengumumkan hasil penyelidikannya di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju, Sabtu (26/9) malam.
Dalam pengumumam tersebut, Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran pada ijazah yang digunakan calon wakil bupati nomor urut 1, Ado Mas’ud.
“Setelah kami rapatkan tadi, diberitahu bahwa kasus ini tidak bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya, yaitu naik sidik karena pemenuhan syarat-syarat materi untuk keterpenuhan unsur di Pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan,” kata Koordinator Gakkumdu, Faisal Jumalang.
Ia mengaku, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran ke kampus Ado, yakni Yayasan Karya Dharma dan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) di Makassar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di kampus saudara Ado Mas’ud dan kami juga melakukan penelusuran di L2 Dikti. Tetapi kendalanya, di L2 Dikti tidak ada orang yang bisa kami temui, baik melalui telepon dan langsung karena sedang WFH,” kata Faisal.
Sementara untuk persoalan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Ado yang kembar dengan milik Eduardus Ando, Faisal mengaku mendapat penjelasan dari pihak kampus.
“Kalau NIM, berdasarkan pengakuan dari pihak kampus, nama Ado Mas’ud itu belum di-input di Forlap Dikti. Kita sudah buka buku besar, di situ tertulis Masud dengan NIM yang sesuai,” jelas Faisal.
Sementara Eduardus Ando berdasarkan pengakuan dari pihak Karya Dharma, lanjutnya, adalah mahasiswa dari UPRI.
“Ada kami simpan buktinya semua. Sudah harus berbeda antara Karya Darma dan UPRI, harus berbeda mahasiswanya, kan dulu bergabung. Jadi tidak diketahui mana mahasiswa Karya Darma, mana UPRI, ini berdasarkan penyelidikan kami,” tutup Faisal.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia