Aji (61), sopir yang kedapatan bawa shabu.
Majene, mandarnews.com – Seorang sopir yang berinisial Aji (61) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) harus mangkal di dinginnya sel tahanan.
Pasalnya, Aji kedapatan oleh personel Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar mengantongi narkotika jenis shabu di Jln. Andi Dai Kabupaten Mamuju pada hari Jumat (25/9).
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Alpen melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika Aji kerap melakukan penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, personel Subdit 2 Narkoba yang dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) H. Abd Salam langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat jika Aji sering melakukan penyalahgunaan narkotika, saat itu juga personel Subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target dengan barang bukti berupa narkotika,” tutur AKBP Syamsu.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa dua bungkus palstik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Syamsu. (rls)
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia