Barang bukti berupa busur dan ketapel yang disita dari kasus pembusuran di Wonomulyo.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kasus pembusuran yang terjadi di Kecamatan Wonomulyo dan sempat menggegerkan masyarakat pada bulan Mei akhirnya menemukan titik terang. Pelakunya diketahui adalah tiga orang remaja dan merupakan anggota geng.
Korban pembusuran bernama Imran terkena busur di punggungnya ketika melintas di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 dini hari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko, dalam konferensi pers di aula Markas Polres Polewali Mandar, Selasa (9/6/2026), mengemukakan bahwa korban saat itu bermaksud membantu iparnya berjualan di warung orang tuanya yang terletak di Pasar Wonomulyo.
“Dalam perjalanan menuju lokasi, korban sempat mendahului sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang yang kemudian diduga sebagai para pelaku,” tukas AKBP Anjar.
Tidak lama setelah itu, korban merasakan sesuatu mengenai bagian punggungnya. Saat berhenti dan memeriksa tubuhnya, korban menyadari bahwa dirinya terkena busur.
Korban pun sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun, para pelaku mengancam akan kembali menembakkan busur sehingga korban menghentikan pengejaran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah anak busur yang terbuat dari besi runcing dengan ujung ekor terdapat helai tali berwarna merah dan hitam, satu buah baju kaos warna navy, satu buah sweater warna biru muda, satu buah ketapel berbentuk huruf Y dengan gagang dari besi yang dililit lakban warna hitam.
“Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial AR yang berperan sebagai pengendara sepeda motor. Tersangka kedua berinisial MR yang duduk di tengah dan berperan sebagai eksekutor yang melontarkan busur menggunakan ketapel, dan tersangka ketiga berinisial FM yang dibonceng di bagian paling belakang,” beber AKBP Anjar.
Walaupun tidak terlibat langsung, remaja berinisial RS selaku pembuat busur juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah.
Para tersangka pembusuran dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
RS sendiri disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dari tangan RS, polisi menyita satu ketapel dan 13 anak busur yang telah selesai dibuat dan disimpan di rumahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui tergabung dalam salah geng. Saat kejadian, terjadi perselisihan antar geng yang berasal dari wilayah Kecamatan Mapilli dan Kecamatan Wonomulyo,” imbuh AKBP Anjar.
Ketika berpapasan dengan korban di jalan, para pelaku mengira korban merupakan anggota geng lawan sehingga melontarkan busur ke arah korban.
Setelah korban terkena busur, para pelaku baru menyadari bahwa korban bukan anggota kelompok yang mereka cari, melainkan masyarakat biasa yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan mereka. (ilm)
