Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti berupa slip setoran dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana hold berinisial NR yang merugikan korban hingga Rp1,2 M berhasil diciduk oleh Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar bekerja sama dengan Polres Berau, Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko, diungkapkan kalau NR merupakan mantan pegawai yang bekerja di perusahaan asuranssi yang bermitra dengan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
NR dilaporkan ke polisi oleh dua orang korban, yaitu Hj. Hasnah dan Lisnawati sejak tahun 2025. Ia akhirnya diringkus usai buron selama kurang lebih setahun.
“Kepada korban Hj. Hasnah, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen dengan alasan dana tersebut akan ditempatkan dan diblokir selama satu tahun di Bank BRI serta memberikan hasil setiap enam bulan,” tutur AKBP Anjar.
Sementara itu, Lisnawati dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap tiga bulan ditambah bonus emas seberat 10 gram.
Motif tersangka sendiri adalah untuk memeroleh keuntungan pribadi. Dana dari para korban digunakan untuk membayar utang serta pinjaman online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal sebesar Rp500.000.000, -.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka NR agar segera melaporkan diri ke Polres Polman melalui Satreskrim, baik kepada Kasat Reskrim maupun Kanit Pidum yang menangani perkara ini,” tutup AKBP Anjar. (ilm)
