Proses Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Polman
Polewali – Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar di halaman Kantor Kejari Polewali Mandar yang beralamat di Jln. Mr. Muh. Yamin Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Senin (22/10/2018).
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini merupakan sitaan dari 79 orang terpidana,” ujar Kepala Kejari Polewali Mandar M. Ilham Samuda, SH.,MH kepada awak media.
Selain Kepala Kejari Polewali Mandar M. Ilham Samuda, turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Dr. M. Sarja, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar Syabri Syam, S.Pd.,M.Si, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Polewali Mandar Komisaris Polisi Mihardi, SH.,S.I.K, Kepala Staf Komando Distrik Militer 1402/Polmas Mayor Infanteri Hendrik KK, Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Kasi Binra) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Baharuddin, S.Pd, Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar Ipda Tanrang, serta para kepala seksi dan kepala sub bagian serta pegawai Kejari Polewali Mandar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 121.95549 gram dari 68 orang terpidana, 2929 butir obat trihexphenidyl dan 999 butir pil koplo (boje) dari satu orang terpidana, uang palsu pecahan pecahan 50.000 sebesar Rp 400.000,- dari tiga orang terpidana, 6 batangan kecil emas palsu dari satu orang terpidana, dan lima buah senjata tajam berupa badik dan parang dari enam orang pelaku.
Reporter : Ilma Amelia