Menko Polhukam, Mahfud MD. Sumber foto: kominfo.go.id
Jakarta – Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme.
“Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada hari ini telah secara nyata, meskipun tidak banyak jumlahnya, memberikan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme,” ujar Menko Polhukam dalam penyerahan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Menko Polhukam menjelaskan, terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa sehingga pemerintah membentuk LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi pelaku kejahatan dan korban kejahatan.
“Lalu disusun lagi dengan undang-undang yang lebih progresif, yaitu Undang-Undang Terorisme yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis maupun psikososial yang diberikan oleh negara,” kata Menko Polhukam.
Ini menunjukkan, lanjutnya, betapa negara memang betul-betul serius untuk menangani masalah teror karena itu adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sipil.
“Kalau kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara, nah itu disebut pelanggaran HAM. Kalau sipil dengan sipil, bukan pelanggaran HAM namanya, ada lagi sendiri namanya,” sebut Menko Polhukam.
Ada empat korban perwakilan yang menerima kompensasi yang merupakan korban dari tiga peristiwa terorisme yang berbeda.
Dua orang korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, satu orang korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lainnya merupakan korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Nilai kompensasi yang dikeluarkan negara untuk empat korban terorisme tersebut mencapai Rp 450.339.525. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan LPSK yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.