Majene, mandarnews.com – Pembentukan Tim Pembina Jasa Kontruksi nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene. Betapa tidak, hingga saat ini Pemkab Majene, belum membentuk tim pembina jasa kontruksi untuk menangani kontraktor yang belum bersertifikasi.
“Pembentukan tim jasa kontruksi ini, berdsarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 601/2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi pada setiap provinsi dan kabupaten,” terang Adham Yahya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Majene baru-baru ini.
Menurut Adham, para kontraktor harus memiliki sertifikat kompetensi mendaftar proyek pemerintah atau yang dipekerjakan pada kalangan swasta.
“Kalau tidak memiliki sertifikat kompentensi tidak akan bisa dapat proyek pemerintah dan itu sudah jelas regulasinya,” kata Adham.
Ia mengungkapkan, apabila mempekerjakan orang dan jasa konstruksi yang tidak bersertifikat, maka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dikeluarkan. Dari kondisi itu, seluruh pihak kontraktor meningkatkan kesadarannya.
“Peran pemerintah dalam mencakup beberapa aspek, yakni pengaturan, pengawasan dan pemberdayaan dilakukan dalam rangka arah pembinaan jasa konstruksi,” tandasnya.
Ia mengaku, untuk merealisasi pembetukan tim pembinaan jasa kontruksi, telah di usulkan ke Pemkab Majene.
“Untuk biaya operasional kegiatan pembentukan tim pembina jasa kontruksi ini kita tunggu anggaran perubahan tahun ini,” kunci Adham.(ashari)