Saat situasi mulai memanas dalam audiensi antara massa aksi dan Pemkab Majene.
Majene, mandarnews.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene, Kamis (14/12).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menagih janji dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk membebaskan
jalan kampus STAIN Majene yang kini kembali diblokade oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Karena aksi ini, arus lalu lintas di depan Kantor Bupati Majene sempat macet sebab massa aksi memblokade jalan trans Sulawesi dengan memalang dan membakar ban bekas. Bahkan, salah satu truk bermuatan besar sempat dijegal untuk dijadikan panggung orasi.
Setelah berorasi di jalan, massa kemudian bergeser ke pelataran Kantor Bupati Majene. Di situ, massa kembali membakar ban bekas dan berorasi kemudian menuju ruang pola untuk melakukan audiensi dengan Pemkab.
Adapun yang mewakili Pemkab untuk melakukan audiensi bersama mahasiswa adalah Wakil Bupati Aris Munandar Kalma, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kasman Kabil, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertamanan (Perkimtan), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Majene.
Jalannya audiensi pun sempat memanas. Pasalnya, massa aksi tidak menerima pernyataan Pemkab Majene agar diberi waktu menyelesaikan pembebasan lahan itu selama dua minggu.
Massa aksi mengaku sudah sangat muak atas janji-janji yang selama ini dilontarkan oleh petinggi Pemkab Majene. Apalagi, kasus ini sudah hampir tiga tahun tidak mampu diselesaikan.
Mereka pun bersikeras agar Pemkab Majene dapat menyelesaikan persoalan dengan waktu sesingkat-singkatnya tiga hari.
“Kita sudah sangat muak atas janji-janji yang selama ini dilontarkan oleh Pemda yang katanya akan menyelesaikan persoalan pembebasan lahan secepatnya, tapi toh sampai saat ini tidak ada hasil,” kata Jenderal Lapangan Aksi, Ainun Najib.
Mereka mengaku bukan baru kali ini melakukan aksi dan menagih janji Pemkab, melainkan sudah berulangkali tetapi jawaban yang mereka terima itu-itu saja.
Tidak hanya itu, massa aksi menilai Pemkab Majene tidak serius menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Majene Aris Munandar mengaku akan secepatnya menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut. Hanya saja, ia minta agar diberi waktu untuk menyelesaikan hal itu.
Dalam audiensi ini, Aris juga menuturkan sejauh mana progres upaya Pemkab dalam pembebasan lahan menuju Kampus STAIN Majene tersebut.
Aris menyebutkan bahwa BPN sudah merespons hal itu dan telah melakukan pengukuran tanah. Tak hanya itu, sementara ini BPN Majene juga telah mengolah peta bidangnya. Setelah keluar peta bidangnya, tim akan turun menilai.
“Sudah ada proses yang kita lakukan. Hanya saja kendalanya, saat ini kita juga tidak bisa membeli barang yang kita belum lihat sertifikatnya,” tandas Aris.
Meski demikian, Aris tetap berjanji akan menyelesaikan persoalan itu secepatnya. Bahkan, dirinya juga mengajak mahasiswa untuk sama-sama mengikuti progres proses penyelesaian tanah tersebut.
“Karena memang kita tidak bisa memaksakan sesuatu, apalagi bukan hanya Pemda yang terlibat dalam hal ini tapi ada instansi vertikal, mereka juga ada prosedur. Dan kami juga sudah minta agar ahli waris tidak mempondasi jalan itu sampai 26 Desember, tapi nyata sudah dilakukan,” kata Aris pada puluhan mahasiswa.
Dalam audiensi ini, Kepala BKAD Majene Kasman Kabil juga menuturkan bahwa Pemkab Majene telah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan itu.
“Dana sudah kami siapkan, hanya saja kami tidak berani membayarkan sesuatu yang belum kita ketahui dan lihat sertifikatnya,” ujar Kasman.
Setelah melakukan adu argumentasi yang cukup lama dan sempat memanas, bahkan massa aksi sempat saling dorong mendorong dengan anggota Satpol PP yang memaksa masuk ke ruang pola, akhirnya tercapai satu kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Majene.
Poinnya adalah, Pemkab Majene diberi waktu selama satu sampai dua minggu dan jika tidak dapat menyelesaikan permasalahan itu melewati tenggang waktu atau somasi yang diberikan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia