DIPERIKSA. Empat tersangka pencurian (duduk) yang terekam CCTV di Wisma Yumari diperiksa polisi, Sabtu 4 Mei 2018.
Majene, mandarnews.com – Empat pemuda asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap Tim Passaka Polres Majene, Jumat 3 Mei 2018 malam.
Mereka adalah Amel (23 tahun), Hijriah Kiki (23 tahun), Irfan Ishak (24 tahun) dan Muhammad Afif (22 tahun) yang ditangkap di kos-kosan, Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae, Majene.
Kanit Resum Satreskrim Polres Majene Ipda Gusti Al Pratama mengungkapkan, mereka diamankan lantaran mencuri boks aluminium berisi rokok di Wisma Yumari, Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, Majene, 3 Mei pukul 01.35 wita.
Aksi mereka terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) wisma tersebut. Gusti mengatakan, seorang tersangka, Amel masuk wisma dan mengambil boks rokok di atas meja resepsionis.
“Modusnya, tiga kali mereka bolak-balik, saat keadaan kosong. Saat (Amel) keluar, temannya menunggu di luar (wisma),” kata Gusti, Sabtu 4 Mei.
Dalam melancarkan aksinya, Amel sebagai pelaku utama yang mengambil boks berisi rokok. Sementara Hijriah Kiki dan Irfan Ishak menjemput Amel.
Seorang tersangka lainnya, Muhammad Afif sembunyi di balik pohon memantau suasana wisma sebelum beraksi. Setelah aksi mereka berhasil, Afif kemudian pulang menggunakan sepeda motor.
“Isinya (boks) 20 bungkus, 16 dijual Rp 10 ribu per bungkus di Tinambung (Kabupaten Polewali Mandar). Sisanya kami isap,” kata Amel.
“Tidak berniat mencuri, mau kucari temanku di Yumari. Tapi ada kulihat rokok, saya ambil,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini empat tersangka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Majene. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian yang terekam CCTV juga terjadi di Toko Samad Blok D Lantai 2 Pasar Sentral Majene, Senin 30 April 2018. Kini polisi tengah mengejar tiga pelaku pencurian tersebut. (Irwan Fals)
Berikut video aksi pencurian rokok di Wisma Yumari yang terekam CCTV :