Presiden RI Joko Widodo memberi sambutan dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek agraria tahun 2021, Rabu (22/9) secara virtual.
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama masyarakat penerima manfaat menyaksikan secara virtual penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek agraria tahun 2021 secara virtual di ruang pola Kantor Bupati Majene, Rabu (22/9) siang.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara virtual di Istana Negara.
Di Majene sendiri, total ada 1.000 bidang atau 190,12 hektar yang diserahkan untuk 670 Kepala Keluarga (KK), namun penerima manfaat yang hadir hanya 30 KK menyesuaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Masriadi Nadi Atjo, perwakilan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1401, perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene, perwakilan Kejaksaan Negeri Majene, perwakilan Pengadilan Negeri Majene, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Majene Muhammad Naim, asisten Sekretariat Daerah (Setda), para pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, serta 30 masyarakat perwakilan penerima manfaat.
Dalam sambutannya secara virtual, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, tidak ingin konflik agraria yang terjadi di daerah terus berlangsung.
“Saya juga tidak ingin rakyat kecil tidak punya kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka, termasuk para pengusaha yang tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” ujar Presiden.
Menurutnya, konflik agraria merupakan tantangan yang berat, khususnya bagi para petani dan nelayan dalam menggarap lahannya. Untuk itu, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 pemerintah telah menyerahkan 124 ribu sertifikat tanah hasil redistribusi pada 127 kabupaten atau kota di 26 provinsi.
“Hasil tersebut terdiri dari 5.212 hasil penyelesaian konflik di 7 provinsi dan 8 kabupaten yang merupakan prioritas di tahun 2021,” kata Presiden.
Penyerahan ini, sebut Kepala Negara, sangat istimewa karena sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat, berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia