Kementerian Perhubungan. Sumber foto: kemenhub.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Regulasi Penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat akan mulai berlaku efektif mulai besok, (Sabtu, 18/5/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
“Hari Sabtu mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Menhub.
Kemenhub mengeluarkan Regulasi Penyesuaian TBA melalui Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, (15/5/2019) kemarin.
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kebijakan tersebut dilakukan setelah kami melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan,” kata Menhub.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi dan persuasi, ternyata belum juga didapatkan suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan, dan juga terjadinya inflasi,” sebut Menhub.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordiantor Perekonomian dan stakeholder terkait, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maskapai dan pihak terkait lainnya, yang menghasilkan keputusan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” ucap Menhub.
Ia mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya, maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia, sehingga masyarakat punya pilihan,” tutur Menhub.
Direktorat Jendert (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya hari ini (Jumat, 17/5/2019) menjabarkan, revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2019.
“Penurunan TBA sebanyak 12–16 persen sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan,” tukas Polana.
Selain itu, faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
“OTP yang baik dari maskapai memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara, yaitu efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara,” beber Polana.
Tercatat, terjadi peningkatan OTP pada Januari hingga Maret 2019 dengan rata–rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama di tahun 2018.
“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif,” pinta Polana.
Ia menerangkan, penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi, dan lain-lain. Beberapa komponen ini juga sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah. (rilis Kemenhub)
Editor : Ilma Amelia