Mobil truk bermuatan kayu sebanyak 13 m3 ditahan oleh Polisi Kehutanan Majene, Kamis (18/02), dinihari sekitar pukul 02.00 wita. Kayu-kayu tersebut dinilai ilegal meski memiliki dokumen.
Kadis Kehutanan dan Perkebunan Ir.H.Ahmad Rafly Nur membenarkan terjadi penangkapan belasan kubik kayu. Ia mengatakan, lebih awal petugas lapangan sudah mendeteksi aktivitas pemuatan kayu di wilayah Majene, Rabu (17/02) sore.
Kayu yang dimuat menggunakan truk bernomor polisi DN 8504 RA dikemudikan Haslan. Mobil ini dicegat di di wilayah Luaor sebelum masuk kota Majene.
Haslan memegang dokumen kayu dengan lengkap yang diterbitkan di Tapalang Kabupaten Mamuju tapi kayu-kayu tersebut berasal dari Malunda Kabupaten Majene, sehingga dinyatakan ilegal. Kayu-kayu ini dikategorikan sebagai kayu curian yang akan diselundupkan ke Makassar.
Haslan mengaku tidak tahu menahu tentang siapa pemilik kayu tersebut. Ia juga mengaku hanya kebetulan lewat setelah mengangkut beras lalu seseorang menghampiri memintanya untuk mengangkut kayu ke Makassar. Haslan pun menyanggupi tapi setelah memasuki wilayah Majene ia ditahan oleh petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Bukan hanya dokumen dan asal kayu yang tidak ada kesesuaian tapi kelengkapan surat-surat kendaraan yang memuat kayu tersebut juga bermasalah. STNK mobil dan SIM pengemudi tidak dapat diperlihatkan. Bahkan KTP juga tak punya.
Akhirnya Haslan diproses lebih lanjut, mobil serta kayu yang dimuatnya ditahan.(jufri)