Saat tim gabungan melakukan pemantauan.
Polman, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) bekerjasama sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Tim Pengendalian dan Inflasi Daerah (TPID) melakukan pemantauan dan monitoring penjualan minyak goreng di Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (16/3).
Pemantauan oleh Disperindag, TPID, dan Polres Polman dilakukan dengan cara mendatangi toko-toko mempertanyakan harga minyak goreng di pasaran.
Menurut Kepala Disperindag Polman Andi Chandra, operasi ini dalam rangka pengawasan minyak goreng di pasaran. Selain itu, tim gabungan juga mempertanyakan sumber minyak yang diperoleh oleh penjual.
“Kita berupaya bagaimana cara bisa stabilkan harga, kami laksanakan operasi ini juga untuk mencari tahu dimana buntutnya ini, karena harga minyak goreng masih mahal di pasaran,” ucap Chandra.
Salah seorang pedagang minyak goreng yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan bahwa minyak yang dijual oleh pedagang berasal dari sub distributor.
“Kami para pedagang mendapatkan minyak dengan harga tinggi di atas harga HET sehingga kami pun menjualnya di atas dari ketetapan harga,” ucapnya.
Disperindag dan Polres Polman pun berencana membuat imbauan kepada para pedagang untuk tidak membeli minyak dari distributor, agen, maupun penyalur di atas harga HET.
“Yang paling banyak ini distribusi dari agen yang liar, distribusi barang dari Makassar kurang sekali,” kata pedagang itu lagi.
Kepa Satuan (Kasat) Samapta Polres Polman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Yajji yang memimpin pendampingan dan pengamanan kegiatan monitoring tersebut mengatakan bahwa tim gabungan akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menimbun minyak goreng dan menjual di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tetap ada sanksi kalau ada kedapatan menimbun minyak goreng dan menjual dengan harga tinggi,” tutup Haris Yajji. (Aty Achmad)
Editor: Ilma Amelia