Pelaku pencurian yang diamankan di Polres Majene bersama pelaku judi online, Selasa (30/8).
Majene, mandarnews.com – AS (26), warga Dusun Lombok Desa Galung Lombok, Kecamatan Tinambung, MT (24), warga Dusun Pure II Desa Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, dan AL (29), warga Dusun Malolo Kalukku Barat, harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Dusun Apoang Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, pada hari Senin (20/6) lalu.
Wakil Kepala Polres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Ujang Saputra didampingi Kepala Bagian Operasional Suparman, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Eru, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Muhammad Irwan dalam gelar rilis pers menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban sedang menuju ke Bank Rakyat Indonesia Sendana bersama temannya.
Saat berada di daerah Bukit Samang, tiba-tiba dua orang pengendara motor menghampiri korban dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di kantong motor.
“Korban pun harus merelakan handphone-nya karena korban tidak mampu mengejar pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Kompol Ujang, Selasa (30/8).
Pelaku yang saat ini berhasil diamankan oleh petugas telah menjalani penyidikan lebih lanjut dengan jerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo Pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah handphone, sepeda motor, surat-surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebuah helm. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia