Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, menandatangani berita acara pengesahan Ranperda disaksikan oleh Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Adapun tiga Ranperda yang baru disahkan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, dalam laporannya menyampaikan jika proses perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan dengan maksud menyesuaikan ketentuan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan pajak dan restribusi yang lebih baik.
“Pansus I melakukan dan melaksanakan tugas pembahasan Ranperda dengan melakukan berbagai kegiatan, rapat kerja dengan OPD terkait, kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melihat perbandingan dan memperkaya referensi, dan konsultasi ke berbagai pihak terkait materi dan kesesuaian peraturan perundang-undangan,” ucap Agus.
Sementara juru bicara Pansus II DPRD Polewali Mandar, Aksan Maulana, mengemukakan kalau Pansus bertugas melaksanakan pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini melalui pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Pada tanggal 24 Juni 2026 dilakukan finalisasi pembahasan dan telah disepakati draf final rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa,” tutur Aksan.
Sementara itu, juru bicara Pansus III DPRD Polewali Mandar, Muh. Dinar, mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan pembahasan, dilakukan pencermatan dan pengkajian untuk memastikan draf Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik terhadap tatacara pembentukan Perda yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Pansus III melakukan konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten (Kemenkumham, tenaga ahli), serta kunjungan kerja ke beberapa daerah
sebagai perbandingan dan untuk memperkaya referensi dalam pengkajian,” tukas Muh. Dinar.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mengatakan jika persetujuan bersama yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah akhir dari proses pembentukan Peraturan Daerah, melainkan merupakan tahapan penting yang menandai telah selesainya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup H. Samsul Mahmud. (ilm)
