Empat pemuda tersangka eksploitasi anak di bawah umur saat konferensi pers Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Empat pemuda di Kabupaten Polewali Mandar terancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun penjara akibat telah melarikan, menyetubuhi, dan mengeksploitasi remaja belasan tahun berinisial AP.
Awalnya, AP dan tersangka utama berinisial MI alias AM berkenalan melalui aplikasi pada awal Maret 2026. Percakapan semakin intens hingga keduanya sepakat bertukar nomor WhatsApp.
“Atas komunikasi yang sudah terjalin ini, korban menyampaikan niatnya untuk pergi dari rumah kepada tersangka. Kemudian MI ini mengajak AP untuk pergi ke Makassar, namun AP masih ragu pada saat itu,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko, dalam konferensi pers di aula Markas Polres Polewali Mandar, Selasa (9/6/2026).
Pada Rabu tanggal 26 Maret 2026, MI berangkat dari Mamuju menuju ke Polewali. Malamnya, MI berkomunikasi dengan AP untuk mengajaknya ke Makassar lagi dan AP setuju.
Sehingga, pada hari Ahad tanggal 29 Maret 2026 siang, MI menjemput AP di dekat rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Campalagian dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam putih sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh korban.
“MI membawa AP ke arah Polewali dan langsung menuju ke Penginapan Balanipa untuk menginap. Sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka MI mulai mengajak AP untuk berhubungan badan namun AP menolak. MI tetap memaksa dengan mengancam meninggalkan AP sendirian dan menjualnya ke orang lain jika tidak mengikuti kemauan MI,” kata AKBP Anjar.
Akhirnya, korban hanya bisa pasrah dan melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya dengan MI sebanyak satu kali.
Malamnya, MI menghubungi tersangka dengan inisial SS dan menyampaikan bahwa ada perempuan di dalam kamar bisa dipakai yang penting mau bayar Rp200.000,- dan SS mengiyakan.
MI kemudian mengantar SS masuk ke dalam kamar. SS pun berusaha menyetubuhi AP, namun ia menolak dan berteriak kesakitan. Walaupun begitu, SS tetap menyetubuhi AP dan mencabulinya berulang kali.
“Hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA dan 04.30 WITA, MI kembali masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi AP. Paginya, MI menjual korban lagi kepada orang lain atas nama tersangka RW untuk disetubuhi melalui perantara tersangka YS dengan bayaran Rp200.000,-,” sebut AKBP Anjar.
Setelah itu, AP dibawa oleh MI ke jalan nasional untuk menunggu mobil penumpang pada pukul 13.00 WITA. AP dijemput mobil penumpang ke arah Makassar dan korban berangkat seorang diri.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa satu buah buku tamu di Penginapan Balanipa, lima unit ponsel milik korban dan tersangka, dan satu buah karpet warna pink.
Pada 20 Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan MI di Polewali Mandar menyusul keesokan harinya tiga tersangka lain yang diciduk di tiga kabupaten yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, menyampaikan jika pengungkapan kasus berjalan cukup lama disebabkan oleh beberapa kendala.
“Semua alat komunikasi korban jejaknya semua dihapus atau dimusnahkan. Saksi-saksi tidak ada yang melihat persisnya korban ini ke mana. Ini inisiatif tersangka utama karena memang permintaan korban awalnya selalu mau ke Makassar, diarahkanlah untuk berangkat ke Makassar. Di situlah kami kehilangan jejak,” ucap AKP Budi Adi.
Setelah korban diketahui keberadaannya dan dijemput, barulah dimintai keterangan untuk mencari pelaku. (ilm)
