Press release pelaku tabrak lari, Kamis (7/9) di aula Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) merilis pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Belalang Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Rilis pers dipimpin langsung Kepala Satlantas Polres Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Irwan didampingi Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) dan anggota Satlantas lainnya, Kamis (7/9).
AKP Muh. Irwan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023. Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang dikendarai lelaki AR (35) berboncengan dengan anaknya SA (8) dan seorang keponakannya AU (18) berangkat dari rumah AR di Sumakuyu hendak ke Salutambung untuk mencari ikan.
“Saat di Dusun Belalang, tiba-tiba dari arah Mamuju-Majene ada mobil dam truk Isuzu warna putih tiba-tiba keluar jalur dan menabrak sepeda motor yang dikendarai AR,” ujar AKBP Muh. Irwan.
Dalam peristiwa itu, AR bersama anaknya meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan AU mengalami luka ringan dan dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sendana II.
“Sementara mobil dam truk yang dikendarai pelaku HW
tersebut meninggalkan tempat kejadian dan tidak melaporkan dirinya ke Polres Majene dan meninggalkan pecahan kaca di tempat kejadian yang bertuliskan Irwan,” jelas AKP Muhammad Irwan.
Pengungkapan Kasus
Pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin AKP Muhammad Irwan mendatangi TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian dan sepanjang jalan dari TKP sampai Kota Majene.
Keesokan harinya, kepolisian mendapat informasi dari saksi IR bahwa ada yang melihat diduga mobil pelaku melarikan diri di Kecamatan Pamboang. Anggota unit Gakkum langsung mengecek CCTV di daerah Pemboang dan mobil dum truk Isuzu yang diduga pelaku tertangkap kamera melewati jalan di Pamboang tanpa kaca depan mobil.
Anggota Unit Gakkum langsung mengecek CCTV di Kota Majene dan mobil yang diduga pelaku tidak terlihat. Kemudian, anggota Unit Gakkum bertanya di sopir-sopir dam truk dan ada salah satu sopir yang melihat mobil yang diduga pelaku berbelok ke Dusun Konja Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae.
Anggota Unit Gakkum langsung berkomunikasi dengan warga Dusun Konja dan ada salah satu warga yang melihat mobil dam truk tersebut terparkir di Konja.
Warga juga menyebut bahwa di Dusun Konja terdapat keluarga terduga pelaku.
Tim pun langsung ke rumah keluarga terduga pelaku dan mereka membenarkan bahwa keluarganya yang terlibat kecelakaan meninggalkan tempat kejadian.
Anggota Unit Gakkum meminta nomor handphone orang tua pelaku dan langsung berkomunikasi dengan mereka.
Tim memberitahukan kepada orang tua terduga pelaku untuk segera mungkin menyerahkan diri.
Pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wita orang tua terduga pelaku HW membawa anaknya ke ruangan Unit Gakkum Satlantas Polres Majene dan HW mengakui bahwa dia yang menabrak sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang dikendarai korban sehingga meninggal dunia.
Adapun tersangka HW (19) dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 Undang-undang Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 4 adalah “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancam tindak pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah”. Sedangkan bunyi Pasal 312 yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan atau tidak melaporkan lakalantas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah”. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia