Logo KSPI. Sumber foto: antaranews.com
Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan, berpotensi menghilangkan hak buruh untuk tidak bekerja dengan mendapatkan upah, seperti ketika sakit, haid, menikah, beribadah, dan lain sebagainya.
“Termasuk hilangnya cuti panjang selama 2 bulan setiap 6 tahun masa kerja,” kata Said dalam siaran persnya, Minggu (23/2/2020).
Said menjelaskan, di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah pekerja tetap dibayar ketika:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari), menikahkan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), membaptiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayarkan untuk selama 2 hari), suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari), atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 1 hari);
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.