Pelajar di Kabupaten Majene diberikan kebijaksanaan boleh mengendarai kendaraan roda dua tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Jika ada tetap ditilang maka bisa di komplain ke Kaudbin Lantas.
Kebijakan ini disampaikan Kaurbin Lantas Polres Majene, Ipda Nicodemus Brahmana di SMK Negeri 1 Majene pada upacara bendera Senin 28 Mei 2012. Dia menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan sambutan sebagai pembina upacara.
"Siswa diberikan kebijaksanaan tanpa SIM yang penting Kendaraan lengkap, seperti spion, weser, STNK dan memakai helm standar serta menyalakan lampu," katanya
Menurut dia, fungsi lampu dinyalakan pada siang hari sangat membantu pengendara lain mengetahui adanya kendaraan didepannya meski jaraknya masih jauh atau datang dari arah belakang. Jika motor tidak lengkap, kata dia, itulah kendaraan yang tidak bagus.
Dia menyampaikan di depan siswa siswi dan para tenaga pengajar SMK Negeri 1 Majene bahwa jenis pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm, tidak ada spion, dan tidak ada SIM. Pelanggaran lainnya, imbuhnya, menggunakan plat modifikasi.
Kedatangan Nicodemus di SMK Negeri 1 Majene memang sengaja untuk menyosialisasikan Undang-undang (UU) kelalulintasan, yaitu UU nomor 22 tahun 2009. Dai berharap sosialisasi yang dilaksanakan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang banyak diakibatkan pelanggaran ini, di dukung pihak sekolah.
Kepala SMK Negeri 1 Majene, Sudarfiana mendukung penuh sosialisasi tersebut. Kata dia, sebelum kedatangan pihak polantas sudah ada rencana untuk mengundang berbagai pihak termasuk Polisi, Jaksa, Pejabat Pemkab untuk memberikan penyuluhan kepada siswa sesuai kapasitas masing-masing.(ilm\zal)