Masyarakat Suku Bunggu (penduduk
asli Kabupaten Mamuju Utara) mendatangi DPRD Mamuju Utara menyampaikan tuntutan,
belum lama ini. Tuntutan sebanyak 5 poin ditujukan ke PT. Pasangkayu.
PT.Pasangkayu adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1990-an yang
sebelumnya merupakan daerah pemukiman warga Gunung Sari dan Pakava yang
merupakan etnis suku Bunggu.
Ketua adat suku Bunggu (Binggi) desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu dan Desa
Ngovi, Kecamatan Rio Pakava, Panggo bersama 18 orang warga. Mereka didampingi anggota LSM Lumbung Informasi
Rakyat (LIRA), Kabupaten Mamuju Utara , Amiruddin mendatangi ke kantor DPRD Kabupaten
Mamuju Utara.
Lima poin tuntutan suku Bunggu ini
yakni stabilitas harga buah kelapa sawit, realisasi lahan masyarakat yang telah
dikuasai PT. Pasangkayu seluas 80 Ha di
Afdeling Hotel dengan perjanjian
pemberian bibit setiap tanam kepada petani, realisasi pengembalian tanah Adat
Bunggu di Dusun Salurayya Desa Gunungsari
Kecamatan Pasangkayu seluas 500 Ha, meminta klarifikasi dugaan penguasaan hutan
lindung seluas 100 Ha oleh PT. Pasangkayu, menuntut percepatan penyelesaian
areal bermasalah di Afdeling India dan Afdeling Alfa di areal PT. Pasangkayu.
Aspirasi suku Bunggu di kantor DPRD diterima langsung oleh ketua DPRD
Matra, Yaumil RM, didampingI Ketua Komisi I, Baharudin Pulindi dan anggota dua
anggota DPRD Mamuju Utara, Amran Nuhung dan Dahrin.
Mengenai harga buah sawit, Panggo
menyampaikan indicator ketidakadilan. Yakni, buah sawit yang ditanam pada 2008
dihargai lebih tinggi dibanding yang ditanam 2005.
Yaumil berjanji akan monitoring
secara langsung kisruh yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT.
Pasangkayu. (rin/zal)