![](https://i2.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2017/10/Pihak-Dinsos-Sulbar-saat-menghadiri-panggilan-Ombudsman-Sulbar-di-Kantor-Ombudsman-Sulbar-Selasa-3102017.jpeg?fit=855%2C528&ssl=1)
Pihak Dinsos Sulbar saat menghadiri panggilan Ombudsman Sulbar, di Kantor Ombudsman Sulbar, Selasa (3102017)
Mamuju, mandarnews.com – Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) mengundang pihak Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulbar dalam rangka koordinasi sekaligus klarifikasi terkait penanganan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODKM) selama ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal tersebut, kata Lukman, menjadi salah satu dasar Ombudsman RI Sulbar meminta keseriusan sejumlah pihak terkait di daerah ini untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap sejumlah ODKM yang terkesan tidak mendapat perhatian pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun Provinsi Sulbar.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Sulbar, Rosmiani mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas memfasilitasi ODKM untuk diarahkan ke pihak medis. Sehingga secara langsung Dinsos berperan pasca penyembuhan pasien untuk mengembalikan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Menurut Rosmini, peran serta orang tua pasien, dinas sosial, dinas kesehatan, biro pemerintahan, bappeda, dan BPJS, harus berkolaborasi dalam persoalan ini, dan pokok masalah inti penanganan ODKM di Sulbar, adalah tidak tersedianya sarana rumah sakit jiwa.
Pada pertemuan ini, Lukman menyarankan, Dinsos Sulbar memfasilitasi koordinasi dengan semua stakeholder terkait membahas penanganan ODKM secara maksimal.
“Dan diharapkan jika rumah sakit jiwa belum ada, setidaknya Dinsos Sulbar memprogramkan pembangunan panti rehabilitasi ODKM sebagai langkah awal,” tutur Lukman di kantornya, Selasa (3/10/2017).(busriadi – hms ombudsman sulbar)