Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Majene menyita ratusan batang kayu ilegal. Kayu tersebut sudah diolah dan akan diselundupkan dengan menggunakan truck dengan nomor polisi DN 8504 RA ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/2/2016).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Majene, Ahmad Rafly Nur mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena dokumen kayu yang digunakan dari Mamuju. Sedangkan kayu tersebut diambil di Majene.
"Jadi penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi. Sebetulnya lebih awal sudah ada laporan dari teman di lapangan. Dilaporkan terjadi pemuatan kayu sejak kemarin sore , setelah dicek ternyata dokumennya dari Mamuju tapi kayunya diambil di Pettaweang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene," kata Rafly.
Belum diketahui berapa jumlah kubik kayu yang disita Polhut. Namun, dalam dokumen dari Mamuju yang dipegang supir truck, Haslam, kubik kayu yang dimuat sebanyak 13 kubik.
"Mengenai jumlah kubiknya, kami belum hitung. Tapi menurut dokumen yang dibawa ada 13 kubik. Kayu tersebut ada beberapa macam, seperti ada kayu jabon, durian, nyatoh dan sebagainya," katanya.
Supir truck, Haslam mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik kayu tersebut. Menurutnya, ia hanya disuruh oleh seseorang yang berasal dari Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Saya disuruh orang Soppeng dan saya lupa namanya. Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Saya hanya disuruh bawa ke Makassar," kata supir yang mengaku berasal dari Lampa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar ini.
Hingga saat ini, kayu hasil sitaan beserta truck disimpan di Kantor Dishutbun Majene. Kasus penyelundupan kayu ini sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishutbun dan akan berkoordinasi dengan Polres Majene. (Irwan)