
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Polewali Imran Hasyim menjelaskan petunjuk penggunaan layanan Pandawa.
Majene, mandarnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Mamasa, dan Majene memperkenalkan penggunaan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia Umum Komunikasi Publik (SDM UKP) Cabang Polewali Mandar (Polman) Imran Hasyim menjelaskan, peluncuran layanan Pandawa diperuntukkan bagi kepengurusan layanan BPJS di tengah pandemi Covid-19.
“Layanan Pandawa ini diluncurkan sejak adanya pandemi Covid-19, yang bisa digunakan oleh peserta atau masyarakat untuk melakukan pengurusan apa saja tentang BPJS Kesehatan tanpa harus keluar rumah,” jelas Imran Hasyim, Selasa (14/9) saat coffee morning bersama awak media.
Menurut Imran, layanan Pandawa ini salah satu opsi pengurusan BPJS Kesehatan selain datang langsung ke kantor atau pun menghubungi Care Center BPJS.
“Layanan yang dapat didapatkan di Pandawa adalah hampir seluruh pelayanan di kantor,” ujar Imran.
Ia pun berharap, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan Pandawa.
Adapun cara mendapat layanan Pandawa adalah:
1. Menyimpan nomor telpon atau WhatsApp dari nomor kantor BPJS Kesehatan Cabang Polman, Mamasa, dan Majene, yaitu 085 242 630 131;
2. Selanjutnya, peserta menyapa nomor kontak BPJS Kesehatan dengan mengetik halo, selamat pagi, atau selamat siang;
3. Kemudian frontliner layanan Pandawa akan membalas dengan pesan yang berisi informasi jam layanan Pandawa, tautan link berupa formulir untuk diisi oleh peserta sebagai nomor antrian layanan Pandawa, serta daftar nomor WhatsApp frontliner Pandawa yang akan menghubungi peserta melalui chat;
4. Peserta kemudian mengklik link tautan yang telah dikirim oleh layanan Pandawa, mengisi formulir yang tertera, dan mengklik kirim setelahnya;
5. Peserta kemudian mengisi nomor Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat frontliner meminta.
6. Setelah itu, frontliner akan mengirimkan pesan yang berisi bahwa proses layanan dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan berdasarkan nomor kartu JKN-KIS atau NIK yang telah dikirimkan sebelumnya. Jika transaksi tidak dapat dilanjutkan maka akan diberikan informasi tentang ketidakberhasilan transaksi. Sementara jika transaksi dapat dilanjutkan, frontliner Pandawa akan mengirimkan pesan untuk meminta melengkapi berkas persyaratan yang mencakup foto selfie dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto KTP, foto Kartu Keluarga, dan persyaratan pendukung lainnya, sesuai dengan kebutuhan transaksi yang dilakukan peserta;
7. Peserta akan membalas pesan dengan mengirim berkas foto yang diminta dan ketik “selesai” setelah mengirim semua;
8. Selanjutnya, frontliner Pandawa akan mengirimkan pesan berupa nomor tiket atau link untuk pengisian formulir administrasi;
9. Peserta kembali mengklik link atau tautan formulir kemudian mengisi formulir dan centang setuju pada bagian bawah lalu kirim atau submit; dan
10. Frontliner Pandawa akan memproses permintaan transaksi layanan peserta maksimal 1×24 jam (hari kerja). Setelah selesai, frontliner Pandawa akan mengirimkan pesan yang berisi
transaksi layanan telah berhasil diproses dan tautan atau link berupa panduan layanan program JKN-KIS. Peserta diberikan kesempatan apabila ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut berkaitan dengan transaksi layanan yang telah berhasil diproses.
Setelah itu, tautan link kuesioner berkaitan dengan pengalaman peserta terhadap layanan Pandawa BPJS Kesehatan setelah kuesioner selesai diisi klik kirim atau submit.
Layanan Pandawa adalah layanan administrasi yang dilakukan hanya melalui chat WhatsApp. Untuk menjaga kerahasiaan data, peserta wajib menggunakan nomor telpon pribadi. Peserta wajib menjawab setiap chat dari frontliner Pandawa maksimal 30 menit. Apabila membalas melebihi batas maka peserta wajib mengulang. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia